MEDIA24.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.
“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).
Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina, 9 Pejabat Ini Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.
“Denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pantau dan Cegah Kenaikan Harga Pangan pada Ramadhan dan Hari Raya
Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD113.839.186,60.
Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. ***