Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Jumat, 28 Februari 2025 | 22:06 WIB
Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto (Foto/Dok/MA)
Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto (Foto/Dok/MA)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.

“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina, 9 Pejabat Ini Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.

“Denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pantau dan Cegah Kenaikan Harga Pangan pada Ramadhan dan Hari Raya

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD113.839.186,60.

Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X