Skandal Korupsi Pertamina, 9 Pejabat Ini Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 19:13 WIB
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan tersandung kasus korupsi minyak mentah
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan tersandung kasus korupsi minyak mentah

MEDIA24.ID, NASIONAL - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan pejabat tinggi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka diduga melakukan berbagai praktik ilegal, mulai dari manipulasi kebijakan perusahaan, kerja sama dengan broker ilegal, hingga penggelembungan nilai kontrak pengiriman minyak.

Baca Juga: DPR Dukung Operasi Pasar Murah, Pastikan Harga Pangan Stabil Saat Ramadan

Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengoplosan BBM dengan mencampur Pertalite (RON 90) dengan bahan bakar oktan lebih rendah, lalu menjualnya sebagai Pertamax (RON 92).

Daftar Tersangka & Perannya

Berikut sembilan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

Baca Juga: DKI Jakarta Siapkan 5 Titik Pemantauan Hilal, Monas Jadi Lokasi Terbaru

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    • Diduga mengatur hasil rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.
    • Terlibat dalam pengadaan minyak secara ilegal dan pencampuran BBM.
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional

    • Berperan dalam memenangkan pengadaan minyak dengan mekanisme ilegal.
    • Terlibat dalam manipulasi hasil rapat untuk kepentingan tertentu.
  3. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    • Diduga turut serta dalam pengondisian pengadaan minyak ilegal.
  4. Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping

    • Terlibat dalam mark-up harga kontrak pengiriman minyak.
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa

    • Diduga mendapatkan keuntungan dari penggelembungan kontrak pengiriman.
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa & PT Jenggala Maritim

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X