IZW Kecam Penggunaan Kode Uang Zakat dalam Kasus Korupsi LPEI, Manipulatif dan Menyesatkan Publik

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Rabu, 5 Maret 2025 | 06:45 WIB
IZW mengecam keras penyalahgunaan istilah “uang zakat” dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto/Dok/Ilustrasi)
IZW mengecam keras penyalahgunaan istilah “uang zakat” dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto/Dok/Ilustrasi)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Indonesia Zakat Watch (IZW) mengecam keras penyalahgunaan istilah “uang zakat” dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Modus ini terungkap ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur sebesar 2,5%–5% dan menyebutnya sebagai Uang Zakat. IZW menilai praktik ini merupakan bentuk gratifikasi yang dikaburkan dengan dalih keagamaan.

Koordinator IZW, Barman Wahidatan Anajar, menegaskan bahwa penggunaan istilah zakat dalam praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Menag Usulkan Pembayaran Zakat Jadi Pengurang Pajak

“Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga masalah transparansi dan integritas di lembaga negara Jika istilah ‘uang zakat’ digunakan sembarangan dalam laporan internal maupun penggunaannya," ujar Barman dalam keterangan pers, Selasa (4/3/2025).

"Bisa muncul kesalahpahaman dan kecurigaan bahwa dana zakat benar-benar diselewengkan sehingga menciptakan misleading ke publik dan tentu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana zakat yang sah,” tambahnya.

Menurutnya, dalam hukum Islam dan regulasi negara, zakat memiliki aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PSAK 109 (2022), zakat hanya boleh dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin.

Baca Juga: Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gulirkan Program Zakat untuk Masyarakat

Dalam kasus LPEI, istilah zakat justru digunakan untuk menutupi transaksi ilegal, sehingga menyesatkan publik dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana lebih luas.

“Ini adalah modus baru dalam praktik korupsi. Menggunakan istilah zakat untuk menyamarkan gratifikasi bukan hanya manipulatif, tetapi juga menyesatkan publik dan melecehkan prinsip zakat yang sesungguhnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana di masa depan,” tegas Barman.

IZW menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana sosial di lembaga negara dan perusahaan. Tanpa regulasi yang jelas, modus seperti ini dapat berkembang menjadi praktik penyalahgunaan dana yang lebih luas.

Beberapa risiko utama yang diidentifikasi IZW antara lain:

  1. Penyamaran Gratifikasi – Istilah zakat digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah pungutan ilegal itu sah.
  2. Manipulasi Istilah untuk Legitimasi – Tanpa aturan yang ketat, istilah dana sosial atau zakat dapat disalahgunakan dalam laporan keuangan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
  3. Kurangnya Transparansi dan Pengawasan – Tanpa pengawasan yang ketat, dana sosial di lembaga negara bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu.
  4. Ancaman terhadap Kepercayaan Publik – Jika penyalahgunaan ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang benar-benar mengelola zakat secara sah.

Dengan munculnya kasus ini menjadi perhatian besar bagi semua, pihak-pihak terkait perlu membincangkan masalah ini dengan serius, dengan mengevaluasi regulasi dan pengawasan yang ada, karena ini dapat menjadi Laten bahkan bisa jadi praktiknya sudah ada sejak lama, hanya terbongkar melalui kasus LPEI ini.

Untuk mencegah kasus serupa IZW mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera menutup celah penyalahgunaan baik dalam regulasi maupun impementasi ini dengan langkah konkret:

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X