Ia mengatakan, masa pembekalan ini akan bisa dilakukan baik secara daring atau online maupun offline atau langsung ke instansi mereka masing-masing.
"Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan oleh seorang ASN? Apa yang tidak boleh? Gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat para CPNS maupun PPPK dia sudah mengetahui betul," jelas Haryomo.
"Sekali lagi dalam rangka ketika masuk itu siap pakai, siap bekerja, siap berkontribusi untuk pemerintah dan negara. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Aturan Seleksi CPNS 2025 Usia 40 Tahun Boleh Daftar untuk Jabatan Tertentu