MEDIA24.ID, NASIONAL - Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsinya dalam sidang kasus korupsi impor gula.
Ia menilai adanya ketidaksesuaian waktu (tempus) antara dakwaan dan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Tempus dari dakwaan tidak klop dengan tempus dari sprindik. Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?” ujar Tom Lembong dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Tom Lembong menegaskan bahwa JPU belum menunjukkan secara jelas pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
“Saya juga merasa bahwa dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran undang-undang yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga mengungkapkan keberatan atas bantahan JPU.
Menurutnya, JPU hanya berfokus pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan, yakni periode 2015-2016.
Baca Juga: Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Beri Alasan Ini
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan secara tegas bahwa tempusnya adalah saat Pak Tom Lembong menjabat, yaitu 2015-2016. Padahal, penyidikan seharusnya mencakup tahun 2015 hingga 2023. Kenapa tempusnya hanya saat beliau menjabat? Itu keberatan kami, Majelis,” tegas Zaid.
Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, menantikan kelanjutan proses hukum yang adil dan transparan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Dorong Indonesia-Vietnam Tingkatkan Kerja Sama Strategis
Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Beri Alasan Ini
PSSI Perkenalkan Juru Taktik Timnas Indonesia, Erick Thohir: Sanjung Nama Besar Legenda Belanda Jordi Cruyff