Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Beri Alasan Ini

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:33 WIB
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Korupsi Bank BJB

MEDIA24.ID, BANDUNG -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan oleh KPK adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung.

"Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dorong Indonesia-Vietnam Tingkatkan Kerja Sama Strategis

Dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, turut membenarkan adanya penggeledahan ini.

"Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi.

"Terkait perkara BJB," tambah Setyo.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini pada 27 Februari 2025.

Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa," ujar Setyo dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Ada Rumah yang Digeledah

Terkait penggeledahan, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Itu sudah materi dan sangat teknis, yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara (Bank) BJB," jelasnya.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah memasuki tahap yang lebih mendalam, dan berbagai pihak yang diduga terlibat sedang diperiksa oleh KPK.

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X