Prabowo Imbau Perusahaan Transportasi Online Beri Bonus Hari Raya ke Driver

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 11 Maret 2025 | 16:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Ruang Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kembali dari retret Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, Jumat. (Foto/Dok/Istana Negara)
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Ruang Pandawa, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kembali dari retret Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, Jumat. (Foto/Dok/Istana Negara)

MEDIA24.ID, NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi dan kurir online menjelang Idulfitri 1446 H.

Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (10/3/2025) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para driver dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Bonus Hari Raya, Bukan THR Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, bonus ini khusus ditujukan bagi para mitra pengemudi yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan aplikasi.

Bonus akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disesuaikan berdasarkan keaktifan kerja masing-masing pengemudi.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Pengamat Nilai Perencanaan Pemerintah Carut Marut

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo dikutip dari situs Presiden RI, (11/3/2025).

Siapa yang Berhak Menerima? Data pemerintah mencatat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang berstatus aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu yang berpotensi menerima bonus.

Prabowo menegaskan bahwa bonus ini tidak akan diberikan dalam bentuk lain seperti saldo aplikasi atau barang.

"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tambahnya.

Baca Juga: 100 Tahun Pramoedya Ananta Toer: Dari Sastra ke Sejarah, dari Kemanusiaan ke Perlawanan

Bentuk Apresiasi untuk Mitra Pengemudi Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini tidak mendapatkan THR konvensional.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu para pengemudi dan kurir online menikmati momen Idulfitri dengan lebih baik.

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, serta merayakan Idulfitri dalam keadaan yang baik," harap Presiden.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X