Pastikan Tidak Ada Dwifungsi, Wakil Ketua DPR RI: Supremasi Sipil Tak akan Terganggu karena UU TNI

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:03 WIB
Wakil DPR RI Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025 (Dok. DPR)
Wakil DPR RI Sufmi Dasco saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025 (Dok. DPR)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah mengesahkan UU TNI lewat sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan jika UU TNI ini tetap akan mengedepankan sipil dalam pemerintahan.

Baca Juga: Kalah dari Australia, Ole Romey: Mental Pemain Turun Saat Timnas Indonesia Gagal Penalti

“Kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan kalau kepentingan sipil tidak akan terganggu.

Ia juga menyatakan bahwa dwifungsi TNI tidak akan kembali setelah pengesahan Undang Undang.

“Dalam revisi Undang Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dan dari beberapa pasal yang dibahas, tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Berikan Edukasi Mitigasi Bencana, Dompet Dhuafa Gelar Program Grebek Kampung di Jakarta Timur

Mengenai aksi demo penolakan dari masyarakat, Dasco mengatakan kalau itu adalah bentuk demokrasi di Indonesia.

“Namanya juga dinamika politik dan demokrasi,” ucapnya.

“Saya pikir sah-sah aja, untuk yang masih belum menerima revisi Undang Undang TNI ini,” tambahnya.***

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X