DPR Sahkan Revisi UU TNI, 14 Jabatan Sipil Kini Bisa Diisi Prajurit Aktif

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Kamis, 20 Maret 2025 | 11:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Akan Dijadwalkan Kembali untuk musyawarah Rapat Paripurna untuk membahas kembali RUU Pilkada (Gunawan Daulay)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Akan Dijadwalkan Kembali untuk musyawarah Rapat Paripurna untuk membahas kembali RUU Pilkada (Gunawan Daulay)


MEDIA24.ID, NASIONAL - Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Dalam rapat tersebut, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Baca Juga: Kompleks DPR Dijaga Ketat, Ribuan Aparat Disiagakan Jelang Aksi Tolak RUU TNI

Sementara Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, tidak tampak hadir. Dari total anggota DPR, sebanyak 293 orang hadir, sementara 12 lainnya izin.

"Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, hadir 293 orang, izin 12 orang, total 304. Dengan begitu, rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Puan saat membuka sidang.

Revisi UU TNI ini mencakup tiga perubahan utama, yakni:

  1. Pasal 3 tentang kedudukan TNI.
  2. Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit.
  3. Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Baca Juga: Hujan Intensitas Ringan Akan Mengguyur Wilayah Jabodetabek Hari Ini

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penambahan daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Sebanyak 14 posisi strategis kini terbuka untuk militer, termasuk di bidang intelijen, pertahanan negara, keamanan laut, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.

Meski telah disahkan, revisi UU TNI mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi.

“Kalau masih ada yang menolak, itu sah-sah saja. Itu bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Dasco.

Pengesahan revisi UU TNI ini pun diperkirakan akan terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI dalam pemerintahan sipil.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X