Sidang Lanjutan Dugaan Suap, Sekjen PDIP Hasto Minta Bebas dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 21 Maret 2025 | 19:58 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku (Istimewa )
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.

Hasto mengaku merasa ada keraguan dalam dakwaan itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa," tutur Hasto.

Baca Juga: Kisruh Kasus Perceraian, Baim Wong Sebut Paula Verhoeven Berubah Sikap Mengenai Rencana Hak Asuh Anak

"Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Sekjen PDIP itu juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Hasto.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo, Ini Dampak pada Jalur Pendaki TNBTS

Di sisi lain, Hasto menuturkan pihaknya ingin pemeriksaan kasus ini tak dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

"(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," sebutnya.

Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama dalam satu hari, dan barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.

Baca Juga: Mimpi Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia Pudar Usai Kalah dari Australia, Erick Thohir: Peluang Itu Masih Ada

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ungkapnya.

"Seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," tungkas Hasto.***

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X