MEDIA24.ID, NASIONAL — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah jadi sorotan usai beredar kabar dirinya berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksi jalan-jalan ke luar negeri ini disebut melanggar aturan, karena setiap kepala daerah wajib memperoleh izin Mendagri sebelum melakukan perjalanan internasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membenarkan pihaknya akan memanggil Lucky Hakim untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Keren! Masjid di Pekalongan Sediakan Layanan Pijat hingga Potong Rambut Gratis bagi Pemudik
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” kata Bima Arya kepada awak media.
Bima juga menegaskan bahwa tindakan bepergian tanpa izin ini bisa berujung pada sanksi pemberhentian sementara.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 Ayat (1) huruf i secara tegas melarang kepala daerah dan wakilnya melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa restu Mendagri.
“Untuk bupati atau wali kota yang melanggar, sanksi berupa pemberhentian sementara bisa langsung dijatuhkan oleh Mendagri,” tegas Bima, mengacu pada Pasal 77 ayat (2) UU tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Komplek Pemkab Bogor Cibinong
Kabar ini mencuat usai unggahan dari akun media sosial milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperlihatkan beberapa potret Lucky Hakim sedang menikmati liburan di Jepang. Dalam keterangannya, Dedi menulis santai.
“Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...”.
Hingga saat ini, pihak Bupati Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan tersebut.
Publik pun menantikan klarifikasi langsung dari sang bupati soal perjalanan liburannya ke Negeri Sakura.
Artikel Terkait
Lebaran, Liburan, dan Kontraksi Sosial
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Komplek Pemkab Bogor Cibinong
Keren! Masjid di Pekalongan Sediakan Layanan Pijat hingga Potong Rambut Gratis bagi Pemudik