Terkait Laporan Pangkas Anggaran Porsi Makan Diklaim Mitra MBG Kalibata, Yayasan MBN Berikan Klasifikasi

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 28 April 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi Yayasan MBN buka suara dan beri penjelasan tentang uang MBG tiap porsinya (x.com/wonosoboup)
Ilustrasi Yayasan MBN buka suara dan beri penjelasan tentang uang MBG tiap porsinya (x.com/wonosoboup)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata saat ini tengah berkonflik dengan Yayasan Mitra Berkat Nusantara (MBN).

Yayasan MBN yang bertugas mengurusi MBG di lapangan, diklaim tidak memberikan uang pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Ira Mesra, pengelola dapur MBG Kalibata mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran yang membuat kerugian hampir Rp1 miliar, yakni Rp975.375.000.

Baca Juga: Dugaan Pengacara Bawa Senpi saat Kecelakaan, Polisi Ungkap Tersangka Positif Gunakan Narkoba

Selain itu, pihak Ira juga mengungkapkan bahwa ada pemangkasan anggaran tiap porsi yang dilakukan oleh Yayasan MBN dan berbeda dari kontrak.

Diklaim oleh pengacara dapur MBG Kalibata, Danna Harly, dalam kontrak antara Ira dengan Yayasan MBN, harga makanan tiap porsi untuk semua jenjang adalah Rp15.000.

Namun, saat program berjalan, yayasan menurunkan harga secara sepihak menjadi Rp13.000 untuk PAUD, TK, dan SD kelas 1 hingga 3 setiap porsinya.
Sedangkan untuk kelas 4 hingga 6, harga makanannya adalah Rp15.000.

Baca Juga: KSAL Akui Indonesia Belum Punya Sensor Keamanan Bawah Laut

Harga baru tersebut juga masih dipangkas Rp2.500, sehingga pihak dapur hanya mendapatkan harga makanan Rp10.500 per porsi.

Mengenai perbedaan harga, Yayasan MBN memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa sudah sesuai dengan kontrak.

“Menyangkut angka Rp15.000 atau Rp12.000 atau sekian-sekiannya, sudah tertuang dalam kontrak ya,” ujar kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak saat konferensi pers pada 25 April 2025 lalu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jabodetabek untuk 29-30 April 2025, Jakarta Hujan Ringan dan Bogor Hujan Sedang

Ezra mengatakan kalau ada perbedaan dalam kontrak dan lapangan yang memang harus dicari jalan tengahnya.

“Tapi harus dipahami di dalam kontrak dan pelaksanaan pasti ada perbedaan, nah itu yang lagi kami cari jalan keluarnya melalui data pendukung,” tambahnya.

“Kita tetep based on contract, gitu,” tandasnya.***

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X