BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Produk Makanan Harus Penuhi Standar Halal

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Minggu, 11 Mei 2025 | 20:03 WIB
Wakil Kepala BPJPH Afriansyah (Foto/Dok/Humas BPJPH)
Wakil Kepala BPJPH Afriansyah (Foto/Dok/Humas BPJPH)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Rantai Pasok atau supply chain produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

"Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH)," ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah di Jakarta International Expo, Jakarta.

"Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk. Untuk menjaga (mencegah terjadinya) hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal," lanjut Bang Ferry, sapaan akrab Afriansyah Noor.

Baca Juga: MUI Telusuri Temuan BPJPH Soal Porcine dalam Produk Bersertifikat Halal, Ini Hasilnya

"Maka dari itu, Sertifikat Halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standarisasi halal," tambahnya.

Untuk diketahui, penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 - Aktivitas Cold Storage. Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal.

Lebih lanjut, Bang Ferry mengatakan bahwa BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Tim PPIH Sektor 4 Gercep Bantu 3 Jemaah Embarkasi SOC yang Terpisah dengan Keluarganya

Sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal dilakukan melalui berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan oleh BPJPH sendiri maupun secara kolaboratif dengan stakeholder terkait, dan juga melalui publikasi di kanal-kanal media untuk meningkatkan awareness atau kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.

"Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media, untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk dalam rantai pasok makanan, karena kebutuhan sangat tinggi," tegasnya.

"Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus kami lakukan. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan mendorong suksesnya program sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia," pungkasnya. ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X