MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah tahun ini kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu.
BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah UMR. Apakah Anda salah satu penerimanya?
Untuk melindungi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari tekanan finansial, BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Penting! Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan untuk Perlindungan Sejak Dini
Bantuan didistribusikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 disalurkan sekaligus selama dua bulan Rp600 ribu. Bantuan ini hanya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat, salah satunya tidak menerima bansos PKH saat pencairan.
Cara Mengetahui Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam daftar penerima, lakukan hal-hal berikut:
1. Masuk ke situs web resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
3. Isi nama lengkap dan tanggal lahir.
4. Masukkan nama ibu kandung dan ulangi.
5. Isi nomor handphone aktif dan ulangi.
6. Masukkan dan ulangi alamat email aktif.
Artikel Terkait
Menteri Hukum Lapor Presiden Prabowo soal Pembuatan UU Ketenagakerjaan Baru