MEDIA24.ID, NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) bagi Tony Surjana dalam perkara pidana No. 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang dibacakan pada Kamis (19/6).
Putusan ini mengakhiri proses panjang yang dijalani Tony terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan, setelah terbukti bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Kawal Penerimaan Murid Baru, Begini Respons Cepat Kemendikdasmen Tangani Laporan SPMB di Daerah
Selama persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga berbagai alat bukti lainnya, tidak ditemukan fakta bahwa Tony Surjana pernah menyuruh, memerintahkan, atau memalsukan keterangan terkait Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.
Penasehat Hukum Tony Surjana dari Kantor Hukum Praneda and Partners, Brian Praneda, S.H., mengungkapkan apresiasi atas putusan ini.
“Ini adalah bukti nyata bahwa klien kami tidak pernah terlibat tindak pidana yang didakwakan. Seluruh fakta di persidangan membuktikan bahwa Pak Tony tidak pernah menyuruh atau memalsukan dokumen terkait penerbitan sertifikat tanah,” kata Brian di hadapan awak media usai sidang.
Majelis Hakim juga menekankan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah Hak Milik (SHM) No. 4076, 4077, dan 512 yang dimiliki Tony Surjana dan Johny Surjana telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: BPJPH: Hasil Uji Laboratorium Produk Ayam Goreng Widuran Positif Mengandung Porcine
Ketiga sertifikat tersebut tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, bahkan telah memperoleh putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusan perdata yang juga sudah dieksekusi.
“SHM yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara ini tidak pernah berubah dari segi bentuk, ukuran, maupun data lainnya. Dengan kata lain, tidak pernah terdapat pemalsuan atau perubahan data, sehingga unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti,” tegas Brian Praneda.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai bahwa perkara ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi yang dilancarkan oleh pihak tertentu, termasuk mafia tanah, guna membatalkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hasil Seleksi Tahap 1 SPMB Jabar 2025 Diumumkan, Begini Cara Ceknya!
Putusan ini sekaligus menjadi pesan bagi masyarakat bahwa pemilik tanah yang sah perlu menguasai dan memelihara tanah secara fisik, bukan hanya mengandalkan bukti yuridis berupa sertifikat semata, sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997.
Artikel Terkait
RUPST, CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2024
BPJPH: Hasil Uji Laboratorium Produk Ayam Goreng Widuran Positif Mengandung Porcine
Kawal Penerimaan Murid Baru, Begini Respons Cepat Kemendikdasmen Tangani Laporan SPMB di Daerah