- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk kelas, kantor, dan kendaraan
Tata cara pengibaran bendera merah putih
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada:
- Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Hari besar nasional lain
- Waktu tertentu sesuai ketetapan pemerintah daerah atau pusat
Sementara dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan tertentu.
Pasal 9 ayat (1) juga mengatur bahwa bendera Negara wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia di:
- Lingkungan tempat tinggal
- Gedung perkantoran
- Sekolah
- Gedung atau fasilitas milik publik
Larangan terhadap bendera merah putih
Larangan penggunaan bendera diatur dalam Pasal 24, yaitu bendera dilarang digunakan untuk:
- Iklan, reklame, atau komersial
- Atribut pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan dekorasi
- Dicoret, dilukis, ditulisi, atau dibubuhi simbol
- Dibuang sembarangan atau dibiarkan robek/luntur
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 67 undang-undang yang sama.
Demikian penjelasan untuk menjawab kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025. Masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan di IKN: Presiden Prabowo Siap Luncurkan Tema dan Logo Resmi