HUT ke-80 RI, Ini Waktunya Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Ketentuannya

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 31 Juli 2025 | 16:17 WIB
HUT KEMERDEKAAN RI (FOTO: DOK)
HUT KEMERDEKAAN RI (FOTO: DOK)
  • 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
  • 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
  • 100 cm x 150 cm untuk kelas, kantor, dan kendaraan

Tata cara pengibaran bendera merah putih

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada:

  • Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Hari besar nasional lain
  • Waktu tertentu sesuai ketetapan pemerintah daerah atau pusat

Sementara dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pasal 9 ayat (1) juga mengatur bahwa bendera Negara wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia di:

  • Lingkungan tempat tinggal
  • Gedung perkantoran
  • Sekolah
  • Gedung atau fasilitas milik publik

Larangan terhadap bendera merah putih

Larangan penggunaan bendera diatur dalam Pasal 24, yaitu bendera dilarang digunakan untuk:

  • Iklan, reklame, atau komersial
  • Atribut pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan dekorasi
  • Dicoret, dilukis, ditulisi, atau dibubuhi simbol
  • Dibuang sembarangan atau dibiarkan robek/luntur

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 67 undang-undang yang sama.

Demikian penjelasan untuk menjawab kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025. Masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X