MEDIA24.ID, JAKARTA-Kabar gembira ada kado Agustusan dari pemerintah. Pemerintah memutuskan tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sehingga pada bulan ini ada tambahan long weekend.
Selama long weekend di bulan Agustus ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk mengikuti perlombaan Agustusan.
sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
Baca Juga: HUT ke-80 RI, Ini Waktunya Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Ketentuannya
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025.
Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.
Baca Juga: Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Mantan Presiden dan Wapres Diundang Hadir
Daftar lengkap tanggal merah Agustus 2025
Sabtu 2 Agustus - Libur Akhir Pekan
Minggu, 3 Agustus 2025 - Hari Libur Akhir Pekan
Sabtu, 9 Agustus - Libur Akhir Pekan
Minggu, 10 Agustus 2025 - Hari libur akhir pekan
Sabtu, 16 Agustus- Libur Akhir Pekan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Besok Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI