HUT ke-80 RI Jatuh Minggu, Siswa Sekolah Apakah Masuk Sekolah? Ini Aturannya

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:52 WIB
Upacara HUT RI di Istana Merdeka  (Dok. Sesneg)
Upacara HUT RI di Istana Merdeka (Dok. Sesneg)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Peringatan HUT ke-80 RI akan digelar pada Minggu, 17 Agustus 2025. Tanggal tersebut termasuk hari libur nasional, pertanyaan apakah siswa tetap masuk sekolah saat 17 Agustus?

Seperti diketahui, peringatan 17 Agustus merupakan momen besar untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Biasanya, masyarakat Indonesia baik siswa maupun pekerja akan diminta untuk melaksanakan upacara bendera di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tanggal 18 Agustus jadi Hari Libur Nasional

Nah tahun ini, peringatan HUT ke-80 RI jatuh pada hari libur sekolah. Lantas, apakah siswa tetap masuk sekolah saat 17 Agustus?

Ketentuan upacara 17 Agustus telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. 

Aturan tersebut menyebutkan jika sekolah melaksanakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari saat Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus Hari Senin, dan hari besar nasional, meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan.

Baca Juga: HUT ke-80 RI, Ini Waktunya Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Ketentuannya

Jika merujuk pada ketentuan di atas, sekolah wajib menggelar upacara pada Hari Kemerdekaan. Kendati demikian, SKB 3 Menteri tahun 2025 menyatakan jika 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Menimbang dua ketentuan ini, ada kemungkinan siswa diminta tetap hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara 17 Agustus, meski jatuh pada hari libur nasional. Oleh karena itu, selalu pantau informasi dari sekolahmu.

Susunan Upacara 17 Agustus 2025 di Sekolah

Susunan upacara 17 Agustus di sekolah berdasarkan Permendikbud 22/2018 adalah sebagai berikut:

1. Acara persiapan yang terdiri atas:

  • Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Penghormatan kepada pemimpin upacara
  • Laporan setiap pemimpin barisan
  • Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.

2. Acara pokok yang terdiri atas:

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X