KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya (Dok. KPK )
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya (Dok. KPK )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. 

Noel ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Noel terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 15.36 WIB. 

Baca Juga: Wakil Menaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, Statusnya Ditentukan 1x24 Jam

Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK. Artinya, yang bersangkutan kini berstatus sebagai tersangka.

Noel dengan tangan terborgol, digiring menuju ruang konferensi pers untuk disampaikan konstruksi perkara yang menjeratnya. 

Selain Noel, terdapat beberapa orang lainnya yang juga mengenakan rompi oranye.

Baca Juga: Mantan Menang Dipanggil KPK Besok, Begini Tanggapan Komisi VIII DPR

Diketahui, KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. 

Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap. KPK akan menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan tersangka lainnya selama 20 hari ke depan di Rutan Tahanan KPK 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahtanto menyatakan, Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan. 

"Benar (OTT). Diamankan di Jakarta. Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X