Usulan Kenaikan Anggaran 2026 Kemenag Disetujui Komisi VIII DPR

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 16 September 2025 | 21:35 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar  (Dok. Kemenag )
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dok. Kemenag )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang disampaikan dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (16/9).

"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sebesar Rp88,8 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Baca Juga: Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 triliun, yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14 persen dari pagu tersebut senilai Rp126 miliar menjadi total pagu anggaran Rp88,8 triliun.

Baca Juga: Antusias! Sebanyak 202.117 Pelajar Ikuti Olimpiade Madrasah 2025 Tingkat Kabupaten/Kota

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Banggar DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan Kementerian dan Lembaga (K/L) di Komisi VIII DPR RI.

"Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama," ujar Menag Nasaruddin Umar.

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan pergeseran antar-unit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," kata Menag Nasaruddin Umar.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X