Menkeu Purbaya Soroti Rokok Ilegal, Negara Kawal Cukai Tembakau hingga Wacana Pemutihan

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi, fenomena rokok ilegal semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir (Freepik)
Ilustrasi, fenomena rokok ilegal semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir (Freepik)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Fenomena rokok ilegal semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Produk-produk ini dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal karena tidak membayar cukai.

Rokok ilegal umumnya tidak memiliki izin edar, tidak menggunakan pita cukai, atau justru menggunakan pita cukai palsu maupun bekas pakai.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu pasar industri rokok legal yang taat aturan.

Baca Juga: Pertamina Gunakan Kandungan Etanol 3,5 Persen di BBM, Benarkah Bisa Ganggu Mesin Kendaraan?

Menurut data Kementerian Keuangan, kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Di sisi lain, peredaran rokok tanpa cukai kerap menyasar masyarakat berpenghasilan rendah karena harganya yang jauh lebih murah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan wacana baru untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Pemerintah, kata dia, akan memberi kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mereka bersedia masuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Meningkat, Kemenkes Pantau Bahan Baku hingga Efektivitas Program

Hal itu disampaikan Purbaya saat meninjau langsung kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.

“Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujarnya.

Purbaya juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau baru.

Salah satu bupati disebut telah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk proyek serupa.

Baca Juga: HUT TNI, MRT Beri Tarif Khusus Rp80 pada 5 Oktober

“Kami melihat seberapa cepat bupati bisa bangun. Kalau tidak punya dana, nanti kami lihat bisa bantu dari pusat. Tujuannya agar produsen gelap ini masuk ke sistem resmi,” katanya.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X