MEDIA24.ID, JAKARTA - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggambarkan kontroversi seputar program tabungan perumahan rakyat (tapera) sebagai salah satu bentuk penindasan baru.
Menurutnya, tapera tidak diwajibkan berdasarkan Undang-undang.
“Itu kan UU mengatakan seharusnya sifatnya tidak wajib. Ketika ini menjadi wajib maka ini menjadi bentuk penindasan yang baru,” paparnya.
Baca Juga: Sebelumnya Sebut Dapat 800 Juta, Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor 3,1 Miliar Jadi Pengacara SYL
Penindasan seperti ini kata Hasto tidak sepatutnya dilakukan.
“(penindasan baru) Ini yang harusnya tidak boleh dilakukan. Bahkan tadi juga menjadi bagian dari kritik kebudayaan yang disampaikan Prof Sulis,” katanya.
Selain menyoroti tapera, Hasto juga mengevaluasi keputusan Mahkamah Agung mengenai perubahan persyaratan usia untuk calon kepala daerah menjadi 30 tahun setelah pelantikan.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan esensi kepemimpinan generasi muda.
Baca Juga: Link, Cara Daftar dan Persyaratan Lengkap PPDB SD Surabaya 2024
Dia berpendapat bahwa jika benar-benar ingin memberikan kesempatan kepada generasi muda, maka batas usia sebaiknya diturunkan menjadi 25 tahun.
Pendapat ini didasarkan pada bukti empiris dari negara-negara maju dalam hal demokrasi.
“Keputusan MA Itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda. Karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa ngga 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju,” tegasnya.***
Artikel Terkait
KERAS!! Oneng PDIP ‘Ngamuk’ di Rapat Paripurna DPR, Pertanyakan Dana Modal Awal BP Tapera Rp 2,5 T dan Minta BPK Lakukan Audit
Tiko Aryawardhana Suami BCL Diduga Lakukan Penggelapan 6,9 Miliar, Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
PPDB SD Tahap 1 Kota Bogor Hari Pertama, Ada 763 Orang Pendaftaran
Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Atas Dugaan Penggelapan
Siap-siap! Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024