Penolakan Tapera, Prabowo : Nanti Dicarikan Solusi Terbaik

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 6 Juni 2024 | 16:31 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto  (Istimewa )
Presiden terpilih Prabowo Subianto (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden terpilih Prabowo Subianto mengomentari kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai polemik di masyarakat. Gaji pekerja nantinya bakal dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Prabowo memastikan akan mencarikan solusi terbaik dalam menanggapi kritik dan penolakan terkait iuran Tapera.

Baca Juga: Program Tapera Tak Dibatalkan, Serikat Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional

"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Meski begitu, Prabowo tidak menjawab apakah akan melanjutkan kebijakan iuran Tapera atau membatalkannya.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Catat ! Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Sementara itu dalam Pasal 68 PP 25 tahun 2020 menyebut para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X