Tilang Elektronik Sistem Wajah, Sistem Poin Pelanggaran untuk Efek Jera

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Rabu, 19 Juni 2024 | 23:55 WIB
cctc E-Tilang (Foto: Jakartaku)
cctc E-Tilang (Foto: Jakartaku)

MEDIA24.ID - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso menjelaskan bahwa TAR mencatat pelanggaran dengan memberikan poin berdasarkan tingkat pelanggaran.

Pelanggaran ringan mendapat poin 1, sedang 3, dan berat 5. Sementara itu, pelaku kecelakaan ringan mendapat poin 5, sedang 10, dan berat 12.

"Poin-poin tersebut diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," ujar Slamet Santoso dalam keterangannya.

"Penalti 2 berlaku apabila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," tegas Brigjen Slamet Santoso.

Baca Juga: Korlantas Polri Tingkatkan Efektivitas Tilang Elektronik dengan Teknologi Pengenalan Wajah

Mewujudkan Kamseltibcarlantas di Seluruh Indonesia

Pengembangan teknologi ETLE dan TAR merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.

Teknologi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

"Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara simultan. Dengan memanfaatkan bonus demografi dengan baik, Indonesia dapat mencapai visinya menjadi Indonesia emas pada tahun 2045," pungkas Dirgakkum.

Baca Juga: Hari Tasyrik: Makna, Amalan, dan Larangan Berpuasa

Dengan teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dalam sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia akan semakin efektif dan efisien, serta mampu memberikan dampak positif bagi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X