MEDIA24.ID - Polda Jawa Barat siap mematuhi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
"Kami patuh apa yang diputuskan hakim," kata Nurhadi seusai pembacaan putusan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan ini menyusul keputusan hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.
Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Baca Juga: Persis Solo Berpisah dengan Gelandang Andalan Alexis Messidoro
"Mengadili, mengabulkan praperadilan. Proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar Eman Sulaeman dalam putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," jelas Eman.
Putusan ini disambut dengan sorak sorai oleh keluarga Pegi Setiawan dan para pendukungnya yang hadir di pengadilan. Mereka menyambut keputusan hakim dengan penuh sukacita, menandakan akhir dari perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan keadilan.
Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016. Namun, setelah melalui proses praperadilan, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: MUI dan Menteri Agama Sampaikan Pesan Inspiratif di Tahun Baru Islam 1446 H
Dengan keputusan ini, Polda Jabar akan segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan. Koordinasi antara Bidkum Polda Jabar dan penyidik akan segera dilakukan untuk memastikan proses pembebasan berjalan lancar.
Artikel Terkait
Lindungi Diri dengan Doa: Petir dan Angin Kencang di Musim Hujan
Hakim Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Dibatalkan