MEDIA24.ID, JAKARTA – Koordinator staf khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemecatan ketua merangkap anggota KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (10/7).
Surat pemecatan itu berbentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana dalam keterangan pada wartawan.
Pemecatan Hasyim, yang juga dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, merupakan tindak lanjut putusan DKPP.
DKPP pada Rabu (3/7) memutuskan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dan meminta presiden mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Pengetatan Pembelian BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024, Luhut Dorong Penggunaan Bioetanol
164 Motto Hidup MPLS 2024, Siswa Baru Bisa Jadikan Referensi Nih untuk Kegiatan di Sekolah
Tambang Ilegal Ketapang Diotaki Warga China Terbongkar, Negara Rugi Lebih dari 774 kg Emas