Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024 Digelar Oktober 2024, Cek Timelinenya!

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Rabu, 10 Juli 2024 | 18:28 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib. (Foto/Dok/Kemenag)
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib. (Foto/Dok/Kemenag)

MEDIA24.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah pada Oktober 2024. Perhelatan ini bertujuan untuk memberi penghargaan kepada masjid-masjid yang telah berupaya menjadi masjid percontohan dan ramah di berbagai kategori.

“Anugerah ini digelar untuk memberi penghargaan kepada sejumlah masjid yang menjadi percontohan dan ramah di berbagai kategori, sekaligus menginspirasi masjid lainnya untuk bisa menjadi nominator berikutnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024 akan dihelat melalui berbagai tahapan yang melibatkan sosialisasi, penilaian, dan penganugerahan masjid percontohan di tingkat nasional.

Baca Juga: Wapres Bertemu Grand Syekh Al Azhar di Istana, Bahas Situasi Gaza

Pada periode Juni hingga Juli 2024, Kemenag pusat bersama Kanwil Kemenag provinsi, Kemenag kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh tingkatan akan melakukan sosialisasi program masjid percontohan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong masjid-masjid mempersiapkan diri dengan memperbaiki kondisi fisik masjid dan portofolionya di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

“Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan konsolidasi antara Kemenag daerah dan Pemda untuk persiapan penilaian, pembinaan, termasuk mendukung perbaikan masjid-masjid. Pembinaan untuk menata idarah-imarah-riayah masjid, juga mewujudkan masjid yang ramah,” kata Adib.

Baca Juga: Peringatan HUT RI ke-79 Akan Digelar di Dua Lokasi: Istana Kepresidenan Jakarta dan IKN Kalimantan Timur

Penilaian masjid percontohan mencakup sejumlah kategori, yaitu: Masjid Raya Percontohan, Masjid Agung Percontohan, Masjid Besar Percontohan, Masjid Jami’ Percontohan, Masjid Bersejarah Percontohan, dan Masjid Tempat Publik Percontohan.

Sedangkan untuk kategori masjid ramah yaitu Masjid Ramah Anak dan Perempuan, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah Lingkungan, Ramah Keragaman, dan Ramah Musafir serta Dhuafa.

Tim penilai/juri akan dibentuk oleh Kemenag pusat, Kanwil Kemenag provinsi, dan Kemenag kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Tim yang telah disiapkan.

“Proses ini akan berlangsung tanggal 16 hingga 31 Juli 2024, di mana pengusulan, seleksi, dan penetapan di level kabupaten/kota akan dilakukan. Kemenag kabupaten/kota akan mengusulkan maksimal 10 nama masjid terpilih untuk 10 kategori masjid percontohan ke Kanwil provinsi,” sambungnya.

Selanjutnya, lanjut Adib, pada 1 hingga 28 Agustus 2024, akan dilakukan tahap penilaian, seleksi, dan penetapan di tingkat provinsi oleh Tim Penilai Kanwil Kemenag.

Tim tersebut akan menilai setiap masjid yang diusulkan dari setiap kabupaten/kota dan menetapkan maksimal 11 masjid percontohan provinsi untuk 11 kategori, termasuk Masjid Raya.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X