Tingginya Harga Tiket Pesawat, KPPU Beberkan 4 Faktor Penyebabnya

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Senin, 23 September 2024 | 08:05 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso membeberkan berbagai faktor penyebab tingginya harga tiket pesawat di Indonesia (Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso membeberkan berbagai faktor penyebab tingginya harga tiket pesawat di Indonesia (Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan)

 

MEDIA24.ID - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso membeberkan berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di
Indonesia.

KPPU menyampaikan faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan dalam diskusi yang dilakukannya dengan Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman, dan Sunarsip, di Jakarta pada Sabtu, 20 September 2024.

Baca Juga: 6 Tips Ampuh Menjaga Gigi Tetap Putih dan Sehat

Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi perhatian pemerintah belakangan ini, berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut.

Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstansa yang
dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94B Terdeteksi, Waspadai Cuaca di Indonesia dalam 24 Jam ke Depan

Terkait distribusi, ada Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.

Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40 persen dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.

Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.

Baca Juga: Pentingnya Eksfoliasi Wajah untuk Kulit Sehat dan Bercahaya

Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh.

Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga. Mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X