Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi 5.246 Triliun di PN JakPus, Pihak Istana Beri Respon

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:49 WIB
Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, telah menggugat Jokowi secara perdata. Gugatannya mencapai Rp5.246,75 triliun
Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, telah menggugat Jokowi secara perdata. Gugatannya mencapai Rp5.246,75 triliun

MEDIA24.ID - Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 8 Oktober 2024.

Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, telah menggugat Jokowi secara perdata. Gugatannya mencapai Rp5.246,75 triliun.

Gugatan Habib Rizieq Shihab kepada Jokowi, publik dapat melihat gugatan ini melalui situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mendapatkan Halangan Saat Kongres Mahasiswa, KMPI: Kami Tak Surut Suarakan Tangkap dan Adili Jokowi

Terlihat Jumat 4 Oktober 2024, gugatan Habib Rizieq Shihab (HRS) gugat Jokowi teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini terajukan oleh penggugat atas nama Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara serta Soenarko. Mereka menggugat Joko Widodo alias Jokowi.

Para warga ini mendaftarkan gugaran mereka pada 30 September 2024. Berikut ini petitum atau gugatan yang HRS dkk ajukan:

Baca Juga: Ungkap Kerinduannya ke Indonesia, Syekh Ahmad bin Ali Al Hudhaify jadi Khatib dan Imam Shalat Jumat di Istiqlal

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. 

Baca Juga: Ariel Tatum Bikin Salut, Hampiri Fans Penyandang Disabilitas: Pesona & Jiwa Sosialnya Bikin Kagum!

Namun situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak menyebutkan alasan para penggugat mengajukan petitum tersebut.

Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing.

Pihak Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan kemudian menyampaikan protes terhadap surat kuasa tergugat.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X