Baca Juga: Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana, Begini Kata Pakar Linguistik
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.
Korps tersebut mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor," bunyi pasal 20A ayat (4).
Korps tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat. Perpres Kortastipidkor tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama.
Artikel Terkait
Jelang Jokowi Lengser, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Hari Ini Geruduk Gedung DPR RI