Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tipikor di Bawah Naungan Polri

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:36 WIB
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Foto: youtube Medcom)
Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Foto: youtube Medcom)

Baca Juga: Jokowi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana, Begini Kata Pakar Linguistik

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kortastipidkor itu diatur pada Pasal 20A.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

Korps tersebut mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang

Korps tersebut juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor," bunyi pasal 20A ayat (4).

Korps tersebut terdiri atas paling banyak tiga direktorat. Perpres Kortastipidkor tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024 dan diundangkan di tanggal yang sama.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X