Tantangan Pertama Presiden Prabowo Sektor Buruh, UMP / UMK 2025 Naik Berapa Persen ?

Photo Author
Tiffany Sukotjo, Media 24
- Senin, 28 Oktober 2024 | 14:23 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi / Kabupaten / Kota 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi / Kabupaten / Kota 2025

MEDIA24.ID, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 adalah kebijakan yang penting serta menantang bagi pemerintahan Prabowo Subianto. 

Para buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh minta pemerintah menaikkan UMP maupun UMK hingga 8-10 persen. 

Alasannya, dalam dua tahun terakhir kenaikan upah buruh hanya 2,5 pesen, sedangkan pertumbuhan ekonomi stabil pada 5,2 persen. 

“KSPI minta kenaikan Upah Minimum 8 persen, tapi ada tambahan 2 persen sehingga total kenaikan 10 persen, untuk daerah yang memiliki kesenjangan upah tinggi dengan wilayah yang berdekatan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Agar tuntutan ini dipenuhi, KSPI menggelar aksi demonstrasi terus menerus selama 1 pekan, pada 24-31 Oktober 2024 ini. 

Kenaikan upah ini penting bagi para buruh agar bisa mengejar ketertinggalan daya beli. 

Baca Juga: Hari Ini Ribuan Buruh Turun ke Jalan: Tolak Omnibus Law dan Kawal Putusan MK Soal UU Pilkada

Bagaimana pemerintahan Prabowo Subianto menanggapi tuntutan kenaikan upah minimum 2024?

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok UMP / UMK 2025

UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. 

Saat ini pemerintah masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terkait dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan data lain. 

Formula penghitungan UMP biasanya adalah inflasi + pertumbuhan ekonomi x  indeks tertentu/α). Ini adalah aturan dalam PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten adalah standar upah minimum yang ditetapkan untuk suatu kabupaten atau kota tertentu. 

UMK bertujuan untuk melindungi hak pekerja agar mendapatkan upah layak yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di wilayah tempat mereka bekerja. 

UMK ini berbeda dari UMP (Upah Minimum Provinsi), yang merupakan standar upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tertentu.

Halaman:

Editor: Tiffany Sukotjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X