Sidang PK Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Kembali Digelar, Ditunda untuk Lengkapi Bukti Baru

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:21 WIB
Sidang PK, Jessica Wongso kembali di gelar di PN Jakpus (Foto: dok)
Sidang PK, Jessica Wongso kembali di gelar di PN Jakpus (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (29/10/2024).

Kasus yang dikenal sebagai "kasus kopi sianida" ini masih menarik perhatian publik, terlebih dengan adanya upaya PK yang diajukan Jessica.

Sidang PK yang seharusnya digelar Senin (28/10/2024) terpaksa ditunda karena pihak Jessica belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan: Ini Wilayah yang Perlu Waspada!

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, menjelaskan bahwa kehadiran saksi novum ini penting untuk membuktikan adanya bukti baru yang mendasari pengajuan PK.

"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Hakim Zulkifli di ruang sidang PN Jakpus, Senin (21/10/2024). Karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) setelah persyaratan dipenuhi.

Jessica dan tim penasihat hukumnya sudah hadir di ruang sidang PN Jakpus sejak pukul 10.16 WIB.

Baca Juga: Maung Bakal jadi Kendaraan Dinas, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Dengan antusiasme publik yang tinggi, sidang lanjutan ini diharapkan bisa memberikan perkembangan baru dalam kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X