MEDIA24.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (29/10/2024).
Kasus yang dikenal sebagai "kasus kopi sianida" ini masih menarik perhatian publik, terlebih dengan adanya upaya PK yang diajukan Jessica.
Sidang PK yang seharusnya digelar Senin (28/10/2024) terpaksa ditunda karena pihak Jessica belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan: Ini Wilayah yang Perlu Waspada!
Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, menjelaskan bahwa kehadiran saksi novum ini penting untuk membuktikan adanya bukti baru yang mendasari pengajuan PK.
"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Hakim Zulkifli di ruang sidang PN Jakpus, Senin (21/10/2024). Karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/10) setelah persyaratan dipenuhi.
Jessica dan tim penasihat hukumnya sudah hadir di ruang sidang PN Jakpus sejak pukul 10.16 WIB.
Baca Juga: Maung Bakal jadi Kendaraan Dinas, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Dengan antusiasme publik yang tinggi, sidang lanjutan ini diharapkan bisa memberikan perkembangan baru dalam kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Artikel Terkait
Solusi Perbankan Digital, Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer
Maung Bakal jadi Kendaraan Dinas, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan: Ini Wilayah yang Perlu Waspada!