Kejagung Tetapkan Tom Lembong dan Direktur PPI Tersangka Kasus Impor Gula, Ditahan di Rutan Salemba

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:25 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. (Foto/Dok/Media24)
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Tom Lembong ditetapkan tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kejagung, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Tangis Haru Sandra Dewi di Sidang Korupsi Suaminya: Anak-Anak Selalu Tanya, Papa di Mana?

Abdul Qohar menjelaskan konstruksi perkara ini diawali pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

Hasil rapat menyimpulkan, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga: Jefri Nichol Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Senopati

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Abdul Qohar ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X