MEDIA24.ID, JAKARTA-Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi bisa menikmati program bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bantuan sosial itu bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat ekonomi kurang mampu.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), bansos PBI JK diberikan khusus kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.
Bansos PBI JK Berupa Apa?
Penerima bansos PBI JK akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Dilansir laman bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Bantuan ini langsung diberikan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima. Bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Baca Juga: DPD Usulkan Pengentasan Kemiskinan dengan Pelatihan Dibanding Bansos
Kepesertaan PBI JK akan selalu diperbaharui tiap enam bulan sekali sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Kementerian Sosial.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK 2024
1. Cek PBI JK via WhatsApp
Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
Artikel Terkait
Tekan Angka Kemiskinan, Prabowo akan Gelontorkan Bansos, Aneka Kredit Usaha, dan Lanjutkan Program Mekaar