MEDIA24.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 24 tersangka yang telah diamankan, total barang bukti yang disita mencapai nilai fantastis sebesar Rp167,8 miliar.
“Dari para tersangka, kami menyita uang tunai, aset mewah, hingga properti dengan total Rp167.886.327.119,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/11).
Kapolda mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita meliputi:
Baca Juga: Rupiah Melemah, Data Ekonomi AS Jadi Pemicu Utama
Uang tunai berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar.
Saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.
Perhiasan sebanyak 63 item senilai Rp2,1 miliar.
Barang mewah, termasuk 13 jam tangan senilai Rp3,7 miliar dan 390,5 gram emas bernilai Rp5,8 miliar.
Baca Juga: Sheila on 7 Hadirkan Memori Baik, Karya Emosional Setelah 6 Tahun Rehat
Properti berupa 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar.
Kendaraan: 26 mobil dan 3 motor senilai Rp22,9 miliar.
Elektronik: 70 ponsel, 25 laptop, dan 10 PC.
Senjata api: 3 unit berikut 250 butir peluru.
Artikel Terkait
Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Perempatan Slipi, Korban Meninggal 2 Orang
Sheila on 7 Hadirkan Memori Baik, Karya Emosional Setelah 6 Tahun Rehat
Rupiah Melemah, Data Ekonomi AS Jadi Pemicu Utama