Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judol, Sita Aset Rp167 Miliar

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 26 November 2024 | 16:19 WIB
Polda Metro Jaya (Foto: dok)
Polda Metro Jaya (Foto: dok)

MEDIA24.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 24 tersangka yang telah diamankan, total barang bukti yang disita mencapai nilai fantastis sebesar Rp167,8 miliar.

“Dari para tersangka, kami menyita uang tunai, aset mewah, hingga properti dengan total Rp167.886.327.119,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/11).

Kapolda mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita meliputi:

Baca Juga: Rupiah Melemah, Data Ekonomi AS Jadi Pemicu Utama

Uang tunai berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar.

Saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.

Perhiasan sebanyak 63 item senilai Rp2,1 miliar.

Barang mewah, termasuk 13 jam tangan senilai Rp3,7 miliar dan 390,5 gram emas bernilai Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Sheila on 7 Hadirkan Memori Baik, Karya Emosional Setelah 6 Tahun Rehat

Properti berupa 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar.

Kendaraan: 26 mobil dan 3 motor senilai Rp22,9 miliar.

Elektronik: 70 ponsel, 25 laptop, dan 10 PC.

Senjata api: 3 unit berikut 250 butir peluru.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X