Wajib Tahu! 6 Larangan Pemilih di TPS Saat Pilkada 2024

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 26 November 2024 | 17:14 WIB
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 mulai besok (Dok. KPU )
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 mulai besok (Dok. KPU )
 

 

MEDIA24.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya memahami tata cara mencoblos, tetapi juga mematuhi aturan yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini penting untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Berikut ini adalah enam larangan yang wajib diperhatikan pemilih saat di TPS, sebagaimana diatur dalam PKPU 25 Tahun 2023:

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik November 2024: Berikut Rinciannya!

1. Tidak Mendokumentasikan di TPS

Mengambil foto atau video selama proses pencoblosan, terutama di dalam bilik suara, dilarang keras. Tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan suara pemilih. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi tegas dari KPU.

2. Dilarang Mencoret-coret Surat Suara

Pemilih hanya diperbolehkan mencoblos pada pilihan pasangan calon, caleg, atau partai yang diinginkan. Mencoret, menulis, atau memberi tanda tambahan pada surat suara akan membuatnya tidak sah dan dianggap golput.

3. Tidak Membawa HP atau Kamera

Demi menjaga privasi dan mencegah pelanggaran, pemilih dilarang membawa HP, kamera, atau perangkat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 1 huruf (e).

Baca Juga: Kemenag Targetkan Sertifikat Guru Madrasah dan Pesantren Selesai Dua Tahun

4. Mencoblos Hanya dengan Alat yang Disediakan

Panitia TPS akan menyediakan paku khusus sebagai alat mencoblos. Menggunakan benda lain seperti rokok, pisau, atau alat tajam lainnya tidak diperbolehkan.

5. Jangan Melakukan Intimidasi

Setiap pemilih memiliki hak pilih yang sama tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Intimidasi, baik oleh sesama pemilih maupun oleh pejabat, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi berat.

6. Harus Mencelupkan Jari ke Tinta

Setelah mencoblos, pemilih wajib mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Penolakan untuk mencelupkan jari dapat dianggap mencurigakan dan akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judol, Sita Aset Rp167 Miliar

Gunakan Hak Pilih Anda dengan Bijak

Pemungutan suara akan berlangsung pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pastikan Anda datang tepat waktu, membawa undangan memilih (C6), dan mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan mematuhi larangan ini, Anda tidak hanya mendukung kelancaran Pilkada, tetapi juga berkontribusi pada terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak!

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X