MEDIA24.ID - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya memahami tata cara mencoblos, tetapi juga mematuhi aturan yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini penting untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Berikut ini adalah enam larangan yang wajib diperhatikan pemilih saat di TPS, sebagaimana diatur dalam PKPU 25 Tahun 2023:
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik November 2024: Berikut Rinciannya!
1. Tidak Mendokumentasikan di TPS
Mengambil foto atau video selama proses pencoblosan, terutama di dalam bilik suara, dilarang keras. Tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan suara pemilih. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi tegas dari KPU.
2. Dilarang Mencoret-coret Surat Suara
Pemilih hanya diperbolehkan mencoblos pada pilihan pasangan calon, caleg, atau partai yang diinginkan. Mencoret, menulis, atau memberi tanda tambahan pada surat suara akan membuatnya tidak sah dan dianggap golput.
3. Tidak Membawa HP atau Kamera
Demi menjaga privasi dan mencegah pelanggaran, pemilih dilarang membawa HP, kamera, atau perangkat perekam lainnya ke dalam bilik suara. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 1 huruf (e).
Baca Juga: Kemenag Targetkan Sertifikat Guru Madrasah dan Pesantren Selesai Dua Tahun
4. Mencoblos Hanya dengan Alat yang Disediakan
Panitia TPS akan menyediakan paku khusus sebagai alat mencoblos. Menggunakan benda lain seperti rokok, pisau, atau alat tajam lainnya tidak diperbolehkan.
5. Jangan Melakukan Intimidasi
Setiap pemilih memiliki hak pilih yang sama tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Intimidasi, baik oleh sesama pemilih maupun oleh pejabat, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi berat.
6. Harus Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah mencoblos, pemilih wajib mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Penolakan untuk mencelupkan jari dapat dianggap mencurigakan dan akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judol, Sita Aset Rp167 Miliar
Gunakan Hak Pilih Anda dengan Bijak
Pemungutan suara akan berlangsung pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pastikan Anda datang tepat waktu, membawa undangan memilih (C6), dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan mematuhi larangan ini, Anda tidak hanya mendukung kelancaran Pilkada, tetapi juga berkontribusi pada terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak!
Artikel Terkait
Update Harga BBM Pertamina 26 November 2024: Pertalite, Solar, dan Pertamax di Wilayahmu
Kemenag Targetkan Sertifikat Guru Madrasah dan Pesantren Selesai Dua Tahun
Harga BBM Nonsubsidi Naik November 2024: Berikut Rinciannya!