1. Pemilih dalam DPT
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU.
Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
2. Pemilih dalam DPTb
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi, mereka diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Pemilih dalam DPK
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi, mereka diimbau hadir paling cepat 1 jam sebelum TPS ditutup.
Demikian jadwal mengenai TPS buka jam berapa yang perlu diketahui masyarakat dan pastikan tidak terlambat, atau melebihi batas ketentuan yang diberlakukan KPU.
Artikel Terkait
Pilkada Serentak 2024, BMKG Prakirakan Cuaca Bogor Hujan Ringan