Datang ke TPS Jam Berapakah? Cek Jadwalnya Supaya Tak Terlewat Pilkada 2024

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Rabu, 27 November 2024 | 09:34 WIB
Cek Jadwalnya Supaya Tak Terlewat Pilkada 2024  (Dok. KPU )
Cek Jadwalnya Supaya Tak Terlewat Pilkada 2024 (Dok. KPU )

1. Pemilih dalam DPT

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU.

Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.

2. Pemilih dalam DPTb

Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.

Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi, mereka diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Pemilih dalam DPK

Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.

Jenis pemilih ini bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Akan tetapi, mereka diimbau hadir paling cepat 1 jam sebelum TPS ditutup.

Demikian jadwal mengenai TPS buka jam berapa yang perlu diketahui masyarakat dan pastikan tidak terlambat, atau melebihi batas ketentuan yang diberlakukan KPU.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X