MEDIA24.ID - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Saat ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang melakukan penghitungan suara untuk kemudian diproses melalui rekapitulasi.
Berbeda dengan quick count yang hasilnya bisa diketahui pada hari pemungutan suara, real count memakan waktu lebih lama karena harus melalui proses berjenjang yang diawasi oleh KPU.
Baca Juga: Asap Tebal Kepung Grand Indonesia, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan
Lantas, kapan hasil resmi real count Pilkada 2024 diumumkan?
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada Serentak berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Selama periode tersebut, KPU akan mengumumkan hasil real count secara bertahap melalui laman resmi mereka.
Proses ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat.
Baca Juga: Pantau Hasil Pilkada Serentak 2024, Cek Link Real Count dan Quick Count Ini!
Langkah Mengecek Hasil Real Count Pilkada 2024:
- Kunjungi laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id.
- Pilih menu "HASIL HITUNG SUARA DAN REKAPITULASI PILKADA 2024".
- Pantau hasil yang diperbarui secara berkala oleh KPU.
Berikut ini adalah jadwal penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:
Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan dan rekapitulasi suara: 27 November – 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan.
Penyelesaian sengketa hasil: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima KPU.
Artikel Terkait
Pantau Hasil Pilkada Serentak 2024, Cek Link Real Count dan Quick Count Ini!
Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024
Asap Tebal Kepung Grand Indonesia, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan