MEDIA24.ID, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Layanan ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang merupakan syarat penting berkendara itu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Dua Lokasi Jakarta, Yuk Perpanjang SIM Kamu!
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Lippo Plaza Kramat Jati Jalan Raya Bogor
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Kamis 31 Oktober 2024, Cek Lokasinya