MEDIA24.ID - Kabar baik bagi peserta didik di DKI Jakarta! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 mulai dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II 2024
Sebanyak 523.622 siswa akan menerima manfaat dari program KJP Plus Tahap II tahun ini, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Tiket KA Nataru 2024/2025 Terjual 739 Ribu: Cek Info Rutenya!
- SD sederajat: 242.929 siswa.
- SMP/MTs: 147.341 siswa.
- SMA/MA: 48.876 siswa.
- SMK: 83.403 siswa.
- PKBM: 1.083 peserta didik.
Proses Pencairan Dana
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba, Ancaman Tegas hingga Pencabutan Izin Hiburan Malam
Pencairan dana bagi penerima baru dilakukan setelah:
- Pembukaan rekening oleh Bank DKI.
- Pencetakan buku tabungan dan ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan ATM.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024
Baca Juga: KPK Catat 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN, Miftah Maulana Salah Satunya
Berikut detail dana yang diterima setiap jenjang pendidikan:
1. SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000
2. SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000
3. SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000
4. SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000
5. PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta: Tidak ada.
Baca Juga: DBHCHT 2024, Kabupaten Pasuruan Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah
Segera Gunakan dengan Bijak!
Dana KJP Plus dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti pembelian buku, seragam, hingga biaya sekolah.
Pastikan dana ini digunakan sesuai kebutuhan belajar dan mendukung cita-cita generasi penerus bangsa.
Artikel Terkait
Permenaker tentang Aturan Upah Minimun 2025 Terbit, UMP dan UMK Resmi Naik 6,5%
Kapolri Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba, Ancaman Tegas hingga Pencabutan Izin Hiburan Malam
Tiket KA Nataru 2024/2025 Terjual 739 Ribu: Cek Info Rutenya!