MEDIA24.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 4 Desember 2024, mewajibkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 dilakukan dengan menambahkan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Raditya Dika Rilis Novel Komedi Baru: Timun Jelita, Terinspirasi dari Dunia Musik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) diwajibkan mengumumkan UMP 2025 paling lambat Rabu, 11 Desember 2024.
Namun, hingga saat ini, baru 20 provinsi yang secara resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025, termasuk DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, masih belum menetapkan keputusan.
Baca Juga: Bank Indonesia dan Dompet Dhuafa Waspada Luncurkan Program Menjahit Untuk Warga Mebidang
Daftar UMP 2025 di 20 Provinsi
Berikut daftar UMP 2025 di 20 provinsi yang telah diumumkan:
1. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560
2. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776
3. UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
4. UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
Artikel Terkait
Bank Indonesia dan Dompet Dhuafa Waspada Luncurkan Program Menjahit Untuk Warga Mebidang
Raditya Dika Rilis Novel Komedi Baru: Timun Jelita, Terinspirasi dari Dunia Musik
Daftar Lengkap GameHers Awards, Penghargaan Spesial Untuk Perempuan di Industri Gaming