Lelang Pesawat Haji Dibuka, Ini Syarat Maskapai Bisa Ikut Tender Transportasi Udara Jemaah Haji

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Jumat, 13 Desember 2024 | 22:35 WIB
Kemenag mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M. (Foto/Dok/Humas Kemenag)
Kemenag mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M. (Foto/Dok/Humas Kemenag)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H/2025 M. Tahap pendaftaran dibuka mulai Kamis (12/12) di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Kemenag mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi. Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara, yaitu: Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M.

Baca Juga: Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Pengemudi Nekat Melanggar Kena Denda Rp500 Ribu

M Zain, panggilan akrabnya, memastikan prpses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tahap ini merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, terutama terkait transportasi udara bagi jemaah.

"Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji," sebut M Zain.

"Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan," lanjutnya.

Baca Juga: Proses Seleksi CPNS 2024 Hampir Rampung, Apakah Ada Lagi Rekrutmen CPNS 2025?

Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

Dikatakan M Zain, jemaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut. Sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jemaah tersebut saat di pesawat.

"Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal," pesannya.

Dalam pertemuan dengan maskapai ini, Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jemaah haji.

Perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt Affandi menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh layanan penerbangan jemaah haji.

Mulai dari penyediaan pesawat, slot time penerbangan, hingga pengawasan saaat operasional haji. Pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama 2 bulan penuh.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X