MEDIA24.ID - Kabar gembira buat kamu yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Januari 2025!.
Kini, kamu bisa mengeceknya dengan mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat dari Kementerian Sosial yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Baca Juga: Jadi Asisten Kluivert di Timnas Indonesia, Alex Pastoor Ternyata Memiliki Banyak Pengalaman
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria berikut:
Ibu hamil atau menyusui
Anak usia sekolah (5-21 tahun)
Anggota keluarga lansia atau disabilitas berat
Bantuan ini bersifat tunai dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000, tergantung kondisi keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Liburan ke 5 Tempat Wisata Trending di Bali yang Wajib Kamu Kunjungi
Syarat Penerima PKH
Agar terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Artikel Terkait
Prilly Latuconsina Beberkan Perjalanan Cinta dengan Omara Esteghlal
Kondisi Terkini Aurelie Moeremans dan Suami Usai Alami Kecelakaan Mobil di AS
Harga Terbaru 2025! Vivo V27 Pro Sudah Dibekali RAM 12GB dengan Membawa Layar AMOLED