Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 Pakai NIK KTP, Mudah dan Tanpa Aplikasi!

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:02 WIB
NIK KTP (Foto: dok)
NIK KTP (Foto: dok)


MEDIA24.ID -  Kabar gembira buat kamu yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Januari 2025!.

Kini, kamu bisa mengeceknya dengan mudah hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tunai bersyarat dari Kementerian Sosial yang bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Jadi Asisten Kluivert di Timnas Indonesia, Alex Pastoor Ternyata Memiliki Banyak Pengalaman

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria berikut:

Ibu hamil atau menyusui

Anak usia sekolah (5-21 tahun)

Anggota keluarga lansia atau disabilitas berat

Bantuan ini bersifat tunai dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000, tergantung kondisi keluarga penerima manfaat (KPM). 

Baca Juga: Liburan ke 5 Tempat Wisata Trending di Bali yang Wajib Kamu Kunjungi

Syarat Penerima PKH

Agar terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X