ASN Pemprov DKI Boleh Poligami, Mendagri Akan Tanyakan Langsung ke PJ Gubernur

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:46 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  (Instagram )
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mempelajari dan menanyakan langsung kepada Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi terkait aturan baru yang dikeluarkannya.

Pj Gubernur mengizinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpoligami asal sudah izin pejabat. 

Tito mengaku, bahwa dirinya belum membaca aturan tersebut. 

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito usai rapat dengan Presiden RI Prabowo di Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Anggaran Disetujui Sri Mulyani, Komisi X DPR akan Kawal Pencairan Tukin Dosen ASN

Tito mengatakan, dirinya akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek persetujuan gedung, Senin (20/1/2025). Pada saat itu, Tito, akan bertanya kepada Teguh terkait peraturan tersebut. 

"Senin nanti saya akan berkunjung ke (Pemprov) DKI. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," tandas Tito.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025, Menpan RB Masih Hitung Ulang Kebutuhan ASN pada Kementerian Baru

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Salah satu isi Pergub adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.

Ia menyatakan, Pergub itu justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," kata Chaidir di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X