Imigrasi Tangkap WNA Arab Saudi Penganiaya Marbot Masjid di Bogor, Berikut Kronologis Kasusnya

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:12 WIB
Ditjen Imigrasi menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu marbot masjid di Daerah Cisarua, Bogor. Pelaku merupakan WNA asal Arab Saudi.  (Foto/Dok/Humas Imigrasi)
Ditjen Imigrasi menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu marbot masjid di Daerah Cisarua, Bogor. Pelaku merupakan WNA asal Arab Saudi. (Foto/Dok/Humas Imigrasi)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu marbot masjid di Daerah Cisarua, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.

WNA tersebut berinisal MA, yang diketahui melakukan pemukulan kepada marbot masjid berinisial R. Pemukulan dilakukan lantaran MA yang tidak terima ditegur untuk melepaskan alas kaki ketika ingin memasuki masjid.

"Kita akan merilis kejadian yang sempat viral, yaitu adanya penganiayaan ringan atau pemukulan, yang dilakukan oleh Warga Saudi Arabia terhadap marbot masjid di wilayah Bogor, masjidnya bernama Al-Muqsit," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Rudenim Denpasar Deportasi 2 WNA Asal India yang Terciduk Razia Keimigrasian di Bali

Yuldi mengatakan telah menerima laporan dari warga pada hari yang sama dengan insiden pemukulan oleh WNA terhadap marbot Masjid Al-Muqsit tersebut.

"Jadi kejadiannya itu pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, penyidik pada kantor imigrasi kelas 1 non-TBI Bogor, itu menerima informasi terkait dengan insiden yang terjadi pada 12 Januari 2025," ucap Dia.

Yuldi mengatakan bahwa pelaku pemukulan kepada marbot masjid ditangkap di sebuah villa yang berada di kawasan Cisarua, Bogor.

Baca Juga: Transformasi Digital, Supratman: Seluruh Pelayanan Kemenkum akan Berbasis Elektronik pada 2025

"Alhamdulillah dapat diamankan, warga negara Arab Saudi tersebut di sebuah villa yang berada di Cisarua, Bogor. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian," jelasnya

Terakhir, Yuldi mengungkapkan, hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA Arab Saudi tersebut sudah overstay yang berarti pelanggaran izin karena melebihi masa berlaku izin tinggalnya.

"Hasil dari pemeriksaan tim dari kantor imigrasi kelas 1 TPI Bogor itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay sejak 8 Januari 2025," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang WNA terlibat adu mulut dengan seorang marbot di Masjid Al-Muqsit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, video keributan yang terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 itu bahkan viral di media sosial.

Kompol Eddy menjelaskan, keributan antara warga lokal dengan WNA yang diduga warga Arab Saudi itu bermula saat WNA tersebut masuk masjid pada Minggu 13 Januari 2025 sekitar pukul 17:50 WIB atau menjelang magrib.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X