PNS Kerja di Kantor 3 Hari, WFA 2 Hari! Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB
PNS  (Dok. BKN)
PNS (Dok. BKN)

MEDIA24.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah jam kerja PNS yang hanya 3 hari ke kantor dan 2 hari Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Heboh Video Syur 1 Menit 14 Detik! Bulan Sutena Angkat Bicara

Alasan di Balik Kebijakan Jam Kerja PNS 3 Hari ke Kantor

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa sistem 3 hari ke kantor dan 2 hari WFA bertujuan untuk:

Meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi produktivitas.

Menekan pengeluaran negara, terutama dalam operasional kantor dan perjalanan dinas.

Meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Mengadopsi sistem kerja modern berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.

Baca Juga: Ingin Menyaksikan Bogor Street Festival Cap Go Meh 2025, Ini yang harus Diperhatikan!

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X