MEDIA24.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah jam kerja PNS yang hanya 3 hari ke kantor dan 2 hari Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Heboh Video Syur 1 Menit 14 Detik! Bulan Sutena Angkat Bicara
Alasan di Balik Kebijakan Jam Kerja PNS 3 Hari ke Kantor
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa sistem 3 hari ke kantor dan 2 hari WFA bertujuan untuk:
Meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi produktivitas.
Menekan pengeluaran negara, terutama dalam operasional kantor dan perjalanan dinas.
Meningkatkan kesejahteraan PNS dengan menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Mengadopsi sistem kerja modern berbasis teknologi untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
Baca Juga: Ingin Menyaksikan Bogor Street Festival Cap Go Meh 2025, Ini yang harus Diperhatikan!
Artikel Terkait
Ricuh di Sidang Hotman vs Razman! PN Jakut Laporkan Razman & Firdaus ke Bareskrim
Ingin Menyaksikan Bogor Street Festival Cap Go Meh 2025, Ini yang harus Diperhatikan!
Heboh Video Syur 1 Menit 14 Detik! Bulan Sutena Angkat Bicara