MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran BPJS Kesehatan perlu dinaikkan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, inflasi di sektor kesehatan terus meningkat hingga 15 persen setiap tahun, sehingga penyesuaian iuran menjadi keharusan.
"Setiap tahun inflasi kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang tersedia saat ini bisa terus menanggung kenaikan tersebut tanpa penyesuaian," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis, Menkes : Sudah 17 Ribu Warga yang Diperiksa
Budi mengingatkan terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan adalah pada 2020, atau lima tahun lalu.
Jika iuran tidak disesuaikan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa terdampak negatif.
"Sama seperti inflasi yang naik 5 persen, tetapi gaji pegawai negeri atau menteri tidak naik selama lima tahun. Itu kan menyulitkan. Begitu juga dengan iuran BPJS. Jika tetap stagnan sementara biaya kesehatan terus meningkat, BPJS bisa kesulitan membiayai layanan," ujarnya.
Baca Juga: Menkes Pastikan Semua Masyarakat Bisa Skrining Kesehatan Mental Gratis
Meskipun iuran akan dinaikkan, Budi menyakinkan masyarakat miskin tidak akan terdampak.
Mereka tetap akan mendapat subsidi penuh dari pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jika iuran naik, kita harus memastikan bahwa masyarakat miskin tidak terkena dampaknya. Mereka tetap akan dicover 100 persen oleh pemerintah. Beban kenaikan ini nantinya akan menjadi tanggung jawab negara, dan itu sesuai dengan tugas konstitusi pemerintah," katanya.
Budi mengakui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan yang populer.
Namun, ia menilai langkah ini harus segera diambil untuk mencegah krisis di kemudian hari.
"Ini memang bukan keputusan yang populer, tetapi seseorang harus menyampaikannya. Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih berbahaya bagi BPJS dan masyarakat. Dengan inflasi kesehatan yang naik 10-15 persen per tahun, sementara tarif BPJS tidak berubah selama lima tahun, jelas perlu ada penyesuaian," pungkasnya.
Artikel Terkait
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian di Rumah Sakit