MEDIA24.ID, JAKARTA-Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (14/2/2025).
Samsat Keliling ini memberikan kesempatan bagi warga yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk membayar pajak di Samsat Keliling, masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Cek 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Mudah dan Praktis
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dan sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Baca Juga: Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025: Wajib Tahu Sebelum ke Samsat!
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek hari ini sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di JIEXPO Kemayoran pukul 11.00-21.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
Artikel Terkait
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan