MEDIA24.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus mengoptimalkan kinerja meski harus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi belanja yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 1 Tahun 2025.
Demi memastikan program tetap berjalan efektif, Kemenkum mengajukan rekonstruksi anggaran yang akan difokuskan pada tiga program utama.
Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap maksimal, meskipun ada penyesuaian dalam alokasi anggaran sesuai dengan kebijakan efisiensi APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: Temui Diaspora di Inggris, Menkum Supratman Ajak Diaspora Berkontribusi bagi Indonesia
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum, serta melakukan penyesuaian pos belanja mulai dari evaluasi program dan kegiatan yang dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.
“Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kemenkum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kemenkum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122.000,” ujar Eddy dalam Rapat Kerja terkait Penetapan Hasil Rekonstruksi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dengan Komisi XIII DPR.
Menurut Eddy, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai 3 program, yaitu untuk program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.
Baca Juga: Transformasi Digital, Supratman: Seluruh Pelayanan Kemenkum akan Berbasis Elektronik pada 2025
“Ketiga program ini dilaksanakan oleh 8 unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Peraturan Perundang – Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan dan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wamenkum juga menyebutkan, bahwa Kemenkum mendukung pelaksanaan RPJMN 2025 – 2029 melalui Prioritas Nasional Nomor 1 dan 7 dengan dukungan anggaran sebesar Rp. 64.026.812.000 untuk menyelesaikan 14 output prioritas nasional.
“14 output prioritas nasional yang dilaksanakan Kemenkum seperti RUU KUH Acara Perdata, kegiatan bantuan hukum litigasi, kegiatan bantuan hukum non litigasi,” kata Wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Sementara itu Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 1 Tahun 2025 Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2026 terhadap K/L yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI.
“Komisi XIII ini hanya hasil rekonstruksi, kalau mau dibahas nanti kita akan bahas dalam raker (rapat kerja), sifatnya kita hanya memberikan persetujuan atas hasil rekonstruksi,” paparnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Willy juga menyampaikan, bahwa Komisi XIII DPR meminta K/L yang menjadi mitra kerja komisi XIII DPR untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.