MEDIA24.ID, NASIONAL - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak wajib bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.
THR bukan hanya bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selama perayaan hari besar.
THR memungkinkan pekerja untuk:
Baca Juga: BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Petir, Warga Diminta Waspada
Memenuhi kebutuhan pokok selama hari raya
Merayakan momen spesial bersama keluarga
Menjalankan tradisi keagamaan dengan lebih nyaman
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai peraturan yang berlaku.
⚖️ Pemberian THR diatur dalam: